|
Lokasi Muara Rupit |
Muratara adalah kabupaten yang terletak di provinsi Sumatera Selatan.
Geografi Muratara meliputi tujuh kecamatan dan 83 desa. Sungai Rawas
adalah sungai terbesar di kabupaten itu yang membentang dari Ulu Rawas
sampai ke muara rawas terhubung dengan laut Cina Selatan. Diketahui,
setengah dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Musi Rawas
Utara merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan
lindung dan hutan pengelolaan sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk
pemukiman penduduk dan industri.
Potensi kekayaan tambang yang dimiliki kabupaten Musi Rawas Utara
adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi lain yang ada
di kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian, perikanan,
perkebunan dan agro industri.
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran dari
kabupaten induk Musi Rawas yakni tujuh kecamatan Rupit, Rawas Ulu,
Nibung, Rawas Ilir, Karang Dapo, Karang Jaya dan Ulu Rawas. Kabupaten
Musi Rawas Utara memiliki luas wilayah keseluruhan 6.008,55 KM2 dengan
jumlah penduduk 195.689 jiwa.
KRONOLOGI PEMBENTUKAN MURATARA
Pada tanggal 29 April 2013 ribuan warga dari berbagai desa dan
kecamatan berkumpul di Rupit melakukan demonstrasi menuntut pemekaran
daerah Kabupaten Muratara untuk memisah dari kabupaten induk Musi Rawas.
Unjuk rasa digelar karena tidak dikabulkannya pengajuan pemekaran
wilayah itu setelah melalui negoisasi sebelumnya. Pada awalnya pengunjuk
rasa malakukan perkumpulan dengan damai. Selang beberapa jam kemudian
massa mulai memeortal Jalan Lintas Sumatera hingga mengalami keadaan
macet total. Massa yang menggelar aksi penutupan Jalan Lintas Sumatera
(Jalinsum) menolak dibubarkan petugas meski sudah malam hari.
PERISTIWA TERJADINYA BENTROKAN
Situasi sudah memanas sejak Senin (23/04/13), para demonstran
memblokade Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) dengan membakar ban-ban
bekas. Dalam waktu singkat, aksi ini total memacetkan jalur yang
menghubungkan Palembang dan Bengkulu. Upaya mediasi yang dilakukan
Kapolres Musi Rawas, Ajun Komisaris Besar Pol. Barly Ramadhan dengan
Ketua Presidium Pemekaran, Syarkowi, tak digubris. Bahkan, keinginan
polisi agar warga membuka sebagian jalan yang diblokir justru dibalas
dengan lemparan batu.
Menjelang sore, aksi warga masih berlangsung. Mereka menyatakan baru
akan membuka blokade bila Gubernur dan Mendagri datang menemui warga.
Makin lama, bukannya mereda, warga yang terlanjur beringas malah
menghunus senjata rakitan jenis kecepek dan golok untuk menghadapi
rencana polisi membubarkan mereka secara paksa. Aksi tetap berlangsung
hingga malam hari. Pukul 20.00 WIB, wakil Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas yang datang membujuk warga untuk membuka blokir jalan juga
dianggap angin lalu. Sekitar pukul 21.00, Senin malam Kapolres kembali
meminta massa membubarkan diri. Namun, ribuan warga justru melawan.
Letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar. Aksi sempat
mereda.
Tapi, satu jam kemudian, massa dengan beringas kembali melempari petugas. Bentrokan tak dapat dihindari.
Kemarahan warga menjadi setelah mereka mengetahui ada empat orang
yang meninggal dalam bentrokan itu diyakini terkena peluru pihak aparat
yang berusaha membubarkan massa. Perlawanan sengit terjadi. Massa yang
marah kemudian merusak dan membakar markas Polsek Muara Rupit. Dua
mobil, satu sepeda motor dan sejumlah rumah di asrama polisi ikut mereka
hancurkan. Mereka juga lalu membakar dua mobil patroli polisi dan
markas Polsek Rupit.
Dalam kejadian itu puluhan demonstran mengalami luka-luka, 4 orang
meninggal dan 6 polisi cedera. Para korban demonstran yang meninggal
Mikson (35), Apriyanto (18), Suharto (18) dan Fadilah (40). Empat korban
tewas akibat penembakan dalam bentrokan antara demonstran dan pihak
aparat tersebut, dimakamkan Selasa siang, 30 April 2013. Sementara itu,
belasan korban luka-luka lainnya dirawat di Rumah Sakit Sobirin Lubuk
Linggau.
SETELAH PERISTIWA BENTROKAN
Perjalanan panjang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Muratara,
akhirnya disetujui oleh bupati Musi Rawas Ridwan Mutki dan Bupati Muba
Pahri Azhari. Gubernur Sumsel Alex Noerdin akhirnya ikut menyetujui
Daerah Otonom Baru (DOB) Muratara setelah dua hari pasca bentrokan
pemekaran Muratara tersebut. Persoalan pemekaran muratara sudah mencapai
titik terang, namun masih tergendala soal tapal batas. Peta batas
Muratara dengan Mura dan provinsi Jambi, sudah selesai. Menteri Dalam
Negeri yang memfasilitasi antara Provinsi Sumatera Selatan dengan
Provinsi Jambi dan antara Muratara dengan Kabupaten Surolangun dianggap
final.
Sengketa suban jadikan Pembentukan Muratara kembali terhambat karena
DPR RI mengusulkan kasus itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum
Muratara terbentuk. Blok Suban IV yang berada di antara perbatasan
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musi Rawas, dulunya.
Blok Suban ini rencananya sempat dimasukkan ke wilayah Kabupaten Musi
Rawas Utara.Terkaiat permasalahan batas wilayah antara kabupaten Musi
Banyuasin dengan Musi Rawas (suban IV) sengketa ini menjadi penghalang
pembentukan kabupaten Muratara, melalu negosisasi yang ulet dan dukungan
dari berbagai pihak akhirnya disepakati penentuan batas wilayah
tersebut, tercantum dalam segmen P-7 hingga P-10.
Setelah selesai peta batas ini dengan dilengkapi surat dari Menteri
Dalam Negeri yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI untuk diproses
melaui sidang DPR RI berlangsung mulai tanggal 13 Mei sampai Juli 2013.
Untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, pada Selasa (11/06/13).
Seluruh fraksi menyetujui menjadi UU tentang pembentukan Muratara, dalam
paripurna dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Ali. Keputusan sidang Komisi II
DPR RI bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI akhirnya menyetujui dan
menyepakati pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan
selanjutnya akan dibahas dalam Sidang Paripurna.
Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar
Sudarsah menanyakan kepada seluruh anggota Komisi II dalam rapat kerja
(raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di
Gedung DPR Selasa (4/6/2013). Komisi II DPR mengupayakan pengesahan RUU
Pembentukan Kabupaten Muratara menjadi UU di Sidang Paripurna pada 11
Juni 2013.
KEPUTUSAN SIDANG PARIPURNA 11 JUNI 2013
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna
menyetujui usulan pembentukan kabupaten tersebut. Ketua Komisi II Agun
Gunanjar mengatakan “pembentukan kabupaten tersebut sebagai bagian dari
penyelenggaraan otonomi daerah yang menjamin hubungan antardaerah
lainnya. Artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar
daerah,” kata Agun saat membacakan keputusan tersebut dalam rapat
paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013). Setelah melalui
perjalanan panjang proses pembentukan Kabupaten Muratara yang dirintis
sejak tahun 1960 akhirnya terbentuklah Kabupaten Musi Rawas Utara
(Muratara) Daerah Otonom Baru (DOB) pada 11 Juni 2013 merupakan yang ke
15 dari 19 DOB dibahas di DPR periode 2009-2014. Dan merupakan kabupaten
terbungsu di Sumsel.
PELANTIKAN PJS BUPATI MURATARA
Drs H Akisropi Ayub SH, MSi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
sebagai Penjabat Bupati Muratara. Pelantikan dan pengambilan sumpah
dilaksanakan di gedung Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Kemendagri Jl Medan
Merdeka UtaraNo 7 Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013). Pelantikan Aksiropi
sebagai Penjabat Bupati Muratara berdasarkan keputusan Mendagri No :
131.16-6955 th 2013. Selanjutnya pengisian anggota DPRD dan
mempersiapkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten
Muratara baru dilaksanakan 2015.
Sumber asli:
Terbentuknya MUSI RAWAS UTARA ( MURATARA )
https://waknyenyes.wordpress.com/2015/05/06/terbentuknya-musi-rawas-utara-muratara/