Tuesday, 28 April 2015

Sejarah Terbentuknya Muratara

Lokasi Muara Rupit

Muratara adalah kabupaten yang terletak di provinsi Sumatera Selatan. Geografi Muratara meliputi tujuh kecamatan dan 83 desa. Sungai Rawas adalah sungai terbesar di kabupaten itu yang membentang dari Ulu Rawas sampai ke muara rawas terhubung dengan laut Cina Selatan. Diketahui, setengah dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung dan hutan pengelolaan sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk pemukiman penduduk dan industri.

Potensi kekayaan tambang yang dimiliki kabupaten Musi Rawas Utara adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi lain yang ada di kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian, perikanan, perkebunan dan agro industri.

Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran dari kabupaten induk Musi Rawas yakni tujuh kecamatan Rupit, Rawas Ulu, Nibung, Rawas Ilir, Karang Dapo, Karang Jaya dan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki luas wilayah keseluruhan 6.008,55 KM2 dengan jumlah penduduk 195.689 jiwa.

KRONOLOGI PEMBENTUKAN MURATARA

Pada tanggal 29 April 2013 ribuan warga dari berbagai desa dan kecamatan berkumpul di Rupit melakukan demonstrasi menuntut pemekaran daerah Kabupaten Muratara untuk memisah dari kabupaten induk Musi Rawas. Unjuk rasa digelar karena tidak dikabulkannya pengajuan pemekaran wilayah itu setelah melalui negoisasi sebelumnya. Pada awalnya pengunjuk rasa malakukan perkumpulan dengan damai. Selang beberapa jam kemudian massa mulai memeortal Jalan Lintas Sumatera hingga mengalami keadaan macet total. Massa yang menggelar aksi penutupan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menolak dibubarkan petugas meski sudah malam hari.

PERISTIWA TERJADINYA BENTROKAN

Situasi sudah memanas sejak Senin (23/04/13), para demonstran memblokade Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) dengan membakar ban-ban bekas. Dalam waktu singkat, aksi ini total memacetkan jalur yang menghubungkan Palembang dan Bengkulu. Upaya mediasi yang dilakukan Kapolres Musi Rawas, Ajun Komisaris Besar Pol. Barly Ramadhan dengan Ketua Presidium Pemekaran, Syarkowi, tak digubris. Bahkan, keinginan polisi agar warga membuka sebagian jalan yang diblokir justru dibalas dengan lemparan batu.

Menjelang sore, aksi warga masih berlangsung. Mereka menyatakan baru akan membuka blokade bila Gubernur dan Mendagri datang menemui warga. Makin lama, bukannya mereda, warga yang terlanjur beringas malah menghunus senjata rakitan jenis kecepek dan golok untuk menghadapi rencana polisi membubarkan mereka secara paksa. Aksi tetap berlangsung hingga malam hari. Pukul 20.00 WIB, wakil Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang datang membujuk warga untuk membuka blokir jalan juga dianggap angin lalu. Sekitar pukul 21.00, Senin malam Kapolres kembali meminta massa membubarkan diri. Namun, ribuan warga justru melawan. Letusan yang diduga berasal dari senjata api terdengar. Aksi sempat mereda.

Tapi, satu jam kemudian, massa dengan beringas kembali melempari petugas. Bentrokan tak dapat dihindari.
Kemarahan warga menjadi setelah mereka mengetahui ada empat orang yang meninggal dalam bentrokan itu diyakini terkena peluru pihak aparat yang berusaha membubarkan massa. Perlawanan sengit terjadi. Massa yang marah kemudian merusak dan membakar markas Polsek Muara Rupit. Dua mobil, satu sepeda motor dan sejumlah rumah di asrama polisi ikut mereka hancurkan. Mereka juga lalu membakar dua mobil patroli polisi dan markas Polsek Rupit.

Dalam kejadian itu puluhan demonstran mengalami luka-luka, 4 orang meninggal dan 6 polisi cedera. Para korban demonstran yang meninggal Mikson (35), Apriyanto (18), Suharto (18) dan Fadilah (40). Empat korban tewas akibat penembakan dalam bentrokan antara demonstran dan pihak aparat tersebut, dimakamkan Selasa siang, 30 April 2013. Sementara itu, belasan korban luka-luka lainnya dirawat di Rumah Sakit Sobirin Lubuk Linggau.

SETELAH PERISTIWA BENTROKAN

Perjalanan panjang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Muratara, akhirnya disetujui oleh bupati Musi Rawas Ridwan Mutki dan Bupati Muba Pahri Azhari. Gubernur Sumsel Alex Noerdin akhirnya ikut menyetujui Daerah Otonom Baru (DOB) Muratara setelah dua hari pasca bentrokan pemekaran Muratara tersebut. Persoalan pemekaran muratara sudah mencapai titik terang, namun masih tergendala soal tapal batas. Peta batas Muratara dengan Mura dan provinsi Jambi, sudah selesai. Menteri Dalam Negeri yang memfasilitasi antara Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan antara Muratara dengan Kabupaten Surolangun dianggap final.

Sengketa suban jadikan Pembentukan Muratara kembali terhambat karena DPR RI mengusulkan kasus itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Muratara terbentuk. Blok Suban IV yang berada di antara perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musi Rawas, dulunya. Blok Suban ini rencananya sempat dimasukkan ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.Terkaiat permasalahan batas wilayah antara kabupaten Musi Banyuasin dengan Musi Rawas (suban IV) sengketa ini menjadi penghalang pembentukan kabupaten Muratara, melalu negosisasi yang ulet dan dukungan dari berbagai pihak akhirnya disepakati penentuan batas wilayah tersebut, tercantum dalam segmen P-7 hingga P-10.

Setelah selesai peta batas ini dengan dilengkapi surat dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI untuk diproses melaui sidang DPR RI berlangsung mulai tanggal 13 Mei sampai Juli 2013. Untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, pada Selasa (11/06/13). Seluruh fraksi menyetujui menjadi UU tentang pembentukan Muratara, dalam paripurna dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Ali. Keputusan sidang Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI akhirnya menyetujui dan menyepakati pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan selanjutnya akan dibahas dalam Sidang Paripurna.

Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsah menanyakan kepada seluruh anggota Komisi II dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Komite I DPD, di Gedung DPR Selasa (4/6/2013). Komisi II DPR mengupayakan pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Muratara menjadi UU di Sidang Paripurna pada 11 Juni 2013.
KEPUTUSAN SIDANG PARIPURNA 11 JUNI 2013

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui usulan pembentukan kabupaten tersebut. Ketua Komisi II Agun Gunanjar mengatakan “pembentukan kabupaten tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah yang menjamin hubungan antardaerah lainnya. Artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah,” kata Agun saat membacakan keputusan tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013). Setelah melalui perjalanan panjang proses pembentukan Kabupaten Muratara yang dirintis sejak tahun 1960 akhirnya terbentuklah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Daerah Otonom Baru (DOB) pada 11 Juni 2013 merupakan yang ke 15 dari 19 DOB dibahas di DPR periode 2009-2014. Dan merupakan kabupaten terbungsu di Sumsel.

PELANTIKAN PJS BUPATI MURATARA

Drs H Akisropi Ayub SH, MSi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Penjabat Bupati Muratara. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di gedung Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Kemendagri Jl Medan Merdeka UtaraNo 7 Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013). Pelantikan Aksiropi sebagai Penjabat Bupati Muratara berdasarkan keputusan Mendagri No : 131.16-6955 th 2013. Selanjutnya pengisian anggota DPRD dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muratara baru dilaksanakan 2015.


Sumber asli:
Terbentuknya MUSI RAWAS UTARA ( MURATARA )
https://waknyenyes.wordpress.com/2015/05/06/terbentuknya-musi-rawas-utara-muratara/

No comments:

Post a Comment