Perkara pidana khusus mengenai korupsi CPNS tahun 2014 Muratara masuk ke Pengadilan Negeri Palembang pada 11 Februari 2015. Pidana khusus tersebut telah masuk tingkat proses pertama untuk MUHAMAD RIFAI Bin H. ASYAKUR (Alm). Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2015.
Pengadilan Negeri Palembang dalam salinan tersebut:
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Rifai Bin H. Asyakur terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Rifai Bin H. Asyakur dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas koper warna hitam merk ELLE berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.990.000.000.- (Satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah)
Salinan lengkap putusan mahkamah agung tersebut dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg dapat didownload di http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/94f6232f876f4284efe28f15923dacf3/pdf
Sumber putusan: Mahkamah Agung
No comments:
Post a Comment